Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan

Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:51 WIB
Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bakal resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan berikutnya. Meski mengapresiasi, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman melihat kebijakan itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk meredakan penularan Covid-19.

Menurut Dicky, bahwa hasil dari penerapan kebijakan itu sebetulnya bisa dilihat pada satu pekan awal. Meskipun dianggapnya tidak terlalu berpotensi bisa menurunkan jumlah kasus, tetapi kalau pemerintah konsisten maka hasilnya pun akan terlihat.

"Nah selama seminggu ini kalau benar-benar konsisten nanti kita lihat, walaupun secara proyeksi kecil, kemungkinan kita kecil, kemungkinan bisa menurunkan efektif potensi lonjakan di akhir Juli itu, yah, kita lihat seminggu ini implementasi di lapangan," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Di sisi lain, menurut Dicky pemerintah seharusnya bisa terlebih dahulu meredam beban dari fasilitas kesehatan yang kelimpungan lonjakan jumlah pasien Covid-19. Apabila itu dilakukan maka setidaknya pemerintah bisa mencegah adanya kasus yang tidak tertangani dan angka kematian pun tidak terus bertambah.

"Dengan meredam beban di faskes ini akan banyak manfaatnya satu tentu memberi kelonggaran waktu dan mencegah banyak kasus yang gak bisa ditangani, jadi akan menurunkan angka kematian dan meminimalisir transmisi sehingga jumlah kasusnya akan cukup menurun."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Ingin ke Jawa Bali di Masa PPKM Darurat? Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI