Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan

Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:51 WIB
Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bakal resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan berikutnya. Meski mengapresiasi, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman melihat kebijakan itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk meredakan penularan Covid-19.

Menurut Dicky, bahwa hasil dari penerapan kebijakan itu sebetulnya bisa dilihat pada satu pekan awal. Meskipun dianggapnya tidak terlalu berpotensi bisa menurunkan jumlah kasus, tetapi kalau pemerintah konsisten maka hasilnya pun akan terlihat.

"Nah selama seminggu ini kalau benar-benar konsisten nanti kita lihat, walaupun secara proyeksi kecil, kemungkinan kita kecil, kemungkinan bisa menurunkan efektif potensi lonjakan di akhir Juli itu, yah, kita lihat seminggu ini implementasi di lapangan," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Di sisi lain, menurut Dicky pemerintah seharusnya bisa terlebih dahulu meredam beban dari fasilitas kesehatan yang kelimpungan lonjakan jumlah pasien Covid-19. Apabila itu dilakukan maka setidaknya pemerintah bisa mencegah adanya kasus yang tidak tertangani dan angka kematian pun tidak terus bertambah.

Baca Juga: Ingin ke Jawa Bali di Masa PPKM Darurat? Tunjukkan Kartu Vaksinasi

"Dengan meredam beban di faskes ini akan banyak manfaatnya satu tentu memberi kelonggaran waktu dan mencegah banyak kasus yang gak bisa ditangani, jadi akan menurunkan angka kematian dan meminimalisir transmisi sehingga jumlah kasusnya akan cukup menurun."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Netty PKS: Jangan Sampai Jadi Kebijakan Mandul

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI