Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Dalilnya dalam Hadist

Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:29 WIB
Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Dalilnya dalam Hadist
Ilustrasi masjid di Depok, Jawa Barat (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah masjid di Jawa dan Bali akan ditutup.

Hal ini menjadi salah satu aturan dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Masjid akan kembali ditutup. Kegiatan ibadah di masjid pun ditiadakan selama kondisi darurat.

Lantas, bagaimana dalilnya dalam hadist?

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak

Dilansir muslim.or.id, dalam sejarah Islam menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena adanya wabah.

Tentunya, hal tersebut membuat kegiatan ibadah di masjid ditiadakan termasuk salat berjamaah dan salat Jumat.

Sejak dahulu hingga saat ini, para ulama telah menfatwakan bahwa diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah dan tidak salat Jumat di masjid apabila ada udzur syar'iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama atau ahli kesehatan setempat.

Kemudian, berdasarkan kaidah fikh memberikan penjelasan bahwa mencegah madharat lebih didahuluan daripada mendatangkan mashalat.

Mencegah adanya wabah yang pasti menyebar dan berbahaya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan mashalat dengan mendapatkan pahala salat berjamaah.

Baca Juga: Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan

Selain itu, terdapat satu dalil tentang bolehnya tidak salat berjamaah adalah seseorang hadir salat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan mengganggu orang yang salat.

"Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya." (HR. Muslim No. 561).

Sehingga berdasarkan dalil dari hadist tersebut maka diperbolehkannya tidak salat berjamaah dan salat Jumat di masjid selama kondisi darurat.

Selanjutnya berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Selain itu, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Aturan PPKM Darurat

Terdapat beberapa aturan selama PPKM Darurat. Berikut aturan yang harus diperhatikan.

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5
karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI