Suara.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah masjid di Jawa dan Bali akan ditutup.
Hal ini menjadi salah satu aturan dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Masjid akan kembali ditutup. Kegiatan ibadah di masjid pun ditiadakan selama kondisi darurat.
Lantas, bagaimana dalilnya dalam hadist?
Dilansir muslim.or.id, dalam sejarah Islam menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena adanya wabah.
Tentunya, hal tersebut membuat kegiatan ibadah di masjid ditiadakan termasuk salat berjamaah dan salat Jumat.
Sejak dahulu hingga saat ini, para ulama telah menfatwakan bahwa diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah dan tidak salat Jumat di masjid apabila ada udzur syar'iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama atau ahli kesehatan setempat.
Kemudian, berdasarkan kaidah fikh memberikan penjelasan bahwa mencegah madharat lebih didahuluan daripada mendatangkan mashalat.
Mencegah adanya wabah yang pasti menyebar dan berbahaya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan mashalat dengan mendapatkan pahala salat berjamaah.
Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak
Selain itu, terdapat satu dalil tentang bolehnya tidak salat berjamaah adalah seseorang hadir salat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan mengganggu orang yang salat.