Suara.com - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat jumpa pers di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Disebabkan meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya. Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pasca libur Natal dan Tahun Baru.
”Karena itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” ujar Benyamin yang disusul ketentuan dalam proses penerapan PPKM di Kota Tangsel.
Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hingga 100 persen melakukan Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen WFH.
Baca Juga: Viral Diduga Petugas Covid-19 Larang Warga untuk Hamil: Kawin Boleh, Hamil Jangan!
”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Benyamin.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Benyamin juga menambahkan jika pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah dengan fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.
”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” kata Benyamin. (Adv)
Baca Juga: Kota Solo akan Gas Pol Vaksinasi Saat Penerapan PPKM Mikro Darurat