Hari Bhayangkara, AAI Desak Akuntabilitas Polisi Usut Kasus Dugaan Peretasan

Jum'at, 02 Juli 2021 | 06:48 WIB
Hari Bhayangkara, AAI Desak Akuntabilitas Polisi Usut Kasus Dugaan Peretasan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021 kemarin, Amnesty International Indonesia (AAI) mendesak kepolisian mengusut dugaan peretasan yang dialami akun media sosial milik aktivis dan masyarakat sipil.

Terbaru, dugaan peretasan dialami pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Hal itu diduga usai BEM UI lewat beberapa akun media sosial mengunggah poster Presiden Joko Widodo dengan tulisan, ‘King of Lip Service.’

“Kami juga mendesak adanya akuntabilitas polisi di dalam mengusut kasus peretasan media sosial yang dialami para pembela HAM, termasuk para aktivis mahasiswa yang mengkritik Presiden Joko Widodo,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang, lewat laman resminya, Kamsi (1/7/2021) kemarin.

Berdasarkan catatan Amnesty, sepanjang tahun 2021, terdapat 44 kasus dugaan peretasan akun media sosial yang menimpa 44 pembela HAM, yang sebagian besar adalah aktivis antikorupsi.

Baca Juga: Aksi Peretasan Bungkam BEM UI yang Kritik Jokowi, Mardani: Bahaya Kalau Terus Dibiarkan

“Pihak swasta telah membantu penyelesaian kasus peretasan, tapi negara seperti mengelak dari kewajiban,” imbuh Usman.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebutkan, kepolisian sebenarnya dapat bertindak mengusut dugaan peretasan yang marak dialami para aktivis dan masyarakat sipil, tanpa harus menunggu adanya pelaporan.

Hal itu kata Asfinawati merujuk pada Undang-Undang ITE pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk segera bergerak.

“Ini bukan delik aduan, tanpa dilaporkan juga bisa (polisi bertindak),” ujar Asfinawati saat dihubungi Suara.com pada Senin (28/6/2021) lalu.

Tegasnya, jika tidak upaya tegas dari negara, akan memperkuat asumsi masyarakat terkait bahwa terduga pelakunya adalah aparat negara.

Baca Juga: AAI: JIka Jokowi Tak Mau Disebut King of Lip Service, Usut Peretasan Medsos BEM UI

“Kalau terus begini, tidak heran publik bertanya-tanya bahwa peretasan dilakukan oleh aparat atau setidaknya oleh kelompok oknum tertentu yang jadi aparat,” tegas Asfinawati.

Seperti diketahui, sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menjadi korban peretasan akun media sosial. Aksi dugaan peretasan itu terjadi setelah ramai poster Presiden Jokowi yang disebut sebagai King of Lip Service.

Menurut Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra, aksi peretasan itu terjadi sejak hari Minggu (27/6) hingga Senin (28/6/2021) lalu.

Dalam keterangannya, aksi peretasan pertama kali menyasar akun media sosial milik Tiara selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021.

Disebutkan jika akun WhatsApp milik Tiara tidak dapat diakses pada pukul 00.56 WIB kemarin. Hingga kini, akun WhasApp milik yang bersangkutan belum dapat diakses.

Hal sama juga pernah terjadi sebelumnya, seperti yang dialami rumah produksi film dokumenter Watchdoc. Akun Instagram milik mereka tiba-tiba tidak dapat diakses. Diduga hal itu terjadi karena Watchdoc baru saja merilis film dokumenter berjudul ‘End Game.’ Film yang berisi dugaan kejanggalan dalam proses penonaktifan 75 pegawai KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI