KPI Revisi P3SPS, Atur Durasi Live Pernikahan hingga Larang Eksploitasi Perempuan dan Anak

Jum'at, 02 Juli 2021 | 02:20 WIB
KPI Revisi P3SPS, Atur Durasi Live Pernikahan hingga Larang Eksploitasi Perempuan dan Anak
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/10/2019). (Foto dok. Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan pihaknya tengah menyusun revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Rencananya revisi ini akan disahkan pada 2021.

"Sekarang ini KPI sedang menyusun P3SPS, merevisi P3SPS. Rencananya tahun ini akan disahkan oleh KPI. Jadi P3SPS ini mengikat," ujar Agung dalam diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).

Beberapa aturan yang akan dimasukkan ke dalam revisi P3SPS yakni soal durasi acara pernikahan yang ditayangkan secara langsung (Live) di televisi.

"Nanti akan dimasukkan secara jelas di dalam P3SPS tentang pernikahan (yang ditayangkan secara langsung) ini. Isinya soal durasi," ucap Agung.

Revisi P3SPS kata Agung, juga dilakukan lantaran melihat sinetron yang menayangkan eksploitasi perempuan dan anak.

Dalam hal ini sinetron Suara Hati Istri Zahra yang sudah dihentikan KPI.

Sehingga ia berharap kedepan tak ada lagi sinetron atau tayangan yang mengeksploitasi anak dan perempuan.

"Kedua, mengaca pada kasus ini ya Suara Hati Istri itu yang Zahra itu yang kami hentikan itu. Jadi tidak boleh ada yang mengeksploitasi anak ataupun perempuan ini sedang direvisi," tutur dia.

Tak hanya itu, Agung menyebut bahwa terkait sinetron Zahra, pihaknya baru mengetahui setelah sinetron Zahra tayang di televisi.

Baca Juga: Belum Terapkan Larangan Putar 42 Lagu di Radio, KPID DIY Masih Kaji Aturannya

Ia menyebut sebelum sinetron Zahra tayang, terlebih dahulu masuk lembaga sensor film (LSF), bukan KPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI