Hari Bhayangkara ke-75, AII: Polisi Paling Banyak Lakukan Dugaan Pelanggaran HAM

Kamis, 01 Juli 2021 | 21:11 WIB
Hari Bhayangkara ke-75, AII: Polisi Paling Banyak Lakukan Dugaan Pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara ke-75  yang diperingati pada 1 Juli 2021, lembaga korps baju cokelat tersebut disematkan sebagai institusi terbanyak melakukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama tahun ini.

Hal itu disampaikan Amnesty International Indonesia (AII) yang menyebut kepolisian paling banyak melakukan dugaan  pelanggaran HAM sepanjang 2021. 

“Polisi adalah terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Kamis (1/7/2021). 

Berdasarkan catatan Amnesty sepanjang Januari hingga Juni 2021,  anggota polisi diduga melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan 7 kasus dan mengakibatkan 8 korban.

Baca Juga: Di Hari Bhayangkara, ICJR Minta Polisi Lebih Akuntabel dan Berperspektif HAM

“Para pembela HAM dan perempuan pembela HAM memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi negara, polisi seharusnya menjadi garda terdepan untuk melawan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM, bukan menjadi bagian dari pelaku,” ujarnya. 

Adapun para pembela HAM yang dijadikan target serangan, mereka yang memperjuangkan hak asasi pada urusan kebebasan beragama dan berkeyakinan, sumber daya alam dan lingkungan hidup,  kebebasan berkumpul/berserikat secara damai, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta  masyarakat adat, khususnya dalam isu hak atas tanah.

“Aparat penegak hukum, termasuk polisi, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga, termasuk perjuangan teman-teman pembela HAM di berbagai bidang, dari hak-hak atas lingkungan, hak tanah masyarakat adat, hingga hak-hak kaum perempuan,” katanya. 

Sementara itu, dalam kasus dugaan penyiksaan, sepanjang Juni 2020-Juni 2021, AII mencatat setidaknya terdapat 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban.

Peristiwa  terbanyak berada di Sumatera Utara setidaknya ada empat kasus dengan lima korban. 

Baca Juga: Buru Teroris MIT di Poso, 65 Anggota Polisi Naik Pangkat di HUT Bhayangkara

Data pemantauan AII juga mencatat setidaknya 14 kasus pembubaran aksi, penangkapan dan kekerasan terhadap 108 mahasiswa Papua yang menyampaikan pendapatnya, baik di wilayah Papua (lima kasus, 17 korban) maupun di luar Papua, seperti Jakarta (dua kasus, 16 korban), Jawa Tengah (dua kasus, 31 korban), Jawa Timur (dua kasus, 22 korban) dan Bali (tiga kasus, 22 korban).

“Polisi harusnya memahami bahwa mereka hanya menyuarakan ketidakadilan yang selama ini mereka alami, termasuk eksploitasi kekayaan alam mereka, dan kita tahu bersama ada persoalan kemanusiaan serius yang selama ini terjadi di Papua, salah satunya adalah pembunuhan di luar hukum,” ujarnya.

Terakhir, sepanjang tahun 2021, ada setidaknya 8 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat negara dengan 12 korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI