Suara.com - Bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara ke-75 yang diperingati pada 1 Juli 2021, lembaga korps baju cokelat tersebut disematkan sebagai institusi terbanyak melakukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama tahun ini.
Hal itu disampaikan Amnesty International Indonesia (AII) yang menyebut kepolisian paling banyak melakukan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2021.
“Polisi adalah terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan catatan Amnesty sepanjang Januari hingga Juni 2021, anggota polisi diduga melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan 7 kasus dan mengakibatkan 8 korban.
“Para pembela HAM dan perempuan pembela HAM memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi negara, polisi seharusnya menjadi garda terdepan untuk melawan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM, bukan menjadi bagian dari pelaku,” ujarnya.
Adapun para pembela HAM yang dijadikan target serangan, mereka yang memperjuangkan hak asasi pada urusan kebebasan beragama dan berkeyakinan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, kebebasan berkumpul/berserikat secara damai, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta masyarakat adat, khususnya dalam isu hak atas tanah.
“Aparat penegak hukum, termasuk polisi, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga, termasuk perjuangan teman-teman pembela HAM di berbagai bidang, dari hak-hak atas lingkungan, hak tanah masyarakat adat, hingga hak-hak kaum perempuan,” katanya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penyiksaan, sepanjang Juni 2020-Juni 2021, AII mencatat setidaknya terdapat 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban.
Peristiwa terbanyak berada di Sumatera Utara setidaknya ada empat kasus dengan lima korban.
Baca Juga: Di Hari Bhayangkara, ICJR Minta Polisi Lebih Akuntabel dan Berperspektif HAM
Data pemantauan AII juga mencatat setidaknya 14 kasus pembubaran aksi, penangkapan dan kekerasan terhadap 108 mahasiswa Papua yang menyampaikan pendapatnya, baik di wilayah Papua (lima kasus, 17 korban) maupun di luar Papua, seperti Jakarta (dua kasus, 16 korban), Jawa Tengah (dua kasus, 31 korban), Jawa Timur (dua kasus, 22 korban) dan Bali (tiga kasus, 22 korban).