Suara.com - Berikut ini adalah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di laman pedulilindungi.id. Selain mengecek, Anda juga dapat cetak dan download sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Bersamaan dengan masih berlangsungnya program vaksinasi Covid-19 tersebut, pemerintah juga telah menyediakan sertifikat vaksin bagi mereka yang telah melaksanakan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Lantas, bagaimana cara melihat atau mengecek sertifikat vaksin Covid-19?
Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs https://pedulilindungi.id/.
Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh
Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
- Silahkan Anda download aplikasi PeduliLindungi di Playstore.
- Bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, maka Anda hanya perlu membuka profil dan klik feature sertifikat vaksin.
- Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan masukkan nomor handphone.
- Setelah itu, Anda bisa mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah Anda cantumkan.
- Anda bisa lanjutkan melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email pada kolom profil yang sudah disediakan.
- Selanjutnya cek feature sertifikat vaksin.
- Maka aplikasi akan langsung menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang sudah Anda jalani.
Anda bisa langsung mengunduh sertifikat tersebut. Sertifikat vaksin Covid-19 online akan langsung masuk ke galeri handphone Anda masing-masing.
Apa Fungsi Sertifikat Vaksin Covid-19?
Jika menilik Permenkes no. 48/2020 yang ditetapkan pada 14 Desember 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat, sertifikat vaksin Covid-19 dapat berfungsi sebagai syarat administrasi perjalanan.
Baca Juga: Ilmiah! Ini Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Disebutkan dalam Permenkes itu bahwa setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Namun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia, Selasa (29/6/2021).
Nadi juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Lalu baru-baru ini, kebijakan soal sertifikat vaksin covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan telah berubah lantaran lonjakan kasus yang signifikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengkonfirmasi hal ini.
Melalui konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut berkata, "Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh dengan pesawat, bus, kereta api, harus menunjukan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama".
Artinya selama aturan PPKM Darurat berlaku, masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin jika ingin bertransportasi jarak jauh. Selain itu, Luhut juga meminta masyarakat menyertakan hasil negatif tes swab antigen, jika ingin berpergian jarak jauh dengan transportasi.
Penerapan PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Program vaksinasi Covid-19 gratis di Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah Covid-19.
Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberikan perlindungan pada tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19. Caranya adalah dengan menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat Indonesia diharapkan bisa mencapai target untuk herd immunity. Namun ternyata, target yang diperlukan oleh Indonesia masih sangat jauh.
Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Vaksinolog, dr. Dirga Sakti Rambe M, sc, Sp, PD, Indonesia baru mencapai target sekitar 17% penduduk yang sudah divaksin. Padahal untuk mencapai herd immunity, setidaknya dibutuhkan 75% penduduk yang sudah divaksin.
Jadi, mari kita semua turut berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari paparan Covid-19. Jangan lupa untuk tetap menjalankan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Anda dapat mengakses laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19 atau situs dan media sosial resmi Satgas Covid hingga Dinas Kesehatan daerah setempat.
Demikian informasi cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di laman pedulilindungi.id serta langkah untuk download. Tetap patuhi protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, hidup sehat meskipun sudah vaksin, dan jangan takut untuk divaksin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama