Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi hingga 30 Juni 2021. Dari 232 daerah tersebut terdiri dari 31 provinsi, 162 kabupaten dan 39 kota.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengapresiasi ratusan daerah yang telah mengusulkan penyederhanaan birokrasi tersebut.
"Kami optimis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," ujar Cheka dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Badan Kepegawaian di Denpasar, Bali pada Kamis (1/7/2021).
Dalam forum tersebut, Cheka juga menyampaikan, beragam upaya yang dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi pemda, antara lain dengan asistensi ke Pemda, dan terobosan penyampaian informasi mengenai penyederhanaan birokrasi melalui media Podcast Otda Talks, milik Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Baca Juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
"Arahan bapak Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan dan kebutuhan dalam dunia kerja kita hari ini dan di masa datang. Rekan-rekan Pemda pastinya sudah merasakan betapa nyatanya tuntutan perubahan itu. Untuk itu, mari segera lakukan upaya yang lebih maksimal untuk penyederhanaan birokrasi di pemda masing-masing," tegas Cheka.
Dalam forum yang dihadiri sebagian besar pemangku kepegawaian Pemda, Kemendagri mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi Pemda tidak sekedar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.
Terkait hal tersebut, Kemendagri mencontohkan dan mengenalkan Aplikasi dan Anjungan Simudah, Sistem Informasi Mutasi Antardaerah. PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui smartphone dan dapat lakukan tracing kapan pun melalui smartphone dan anjungan Simudah.
"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," tutup Cheka.
Baca Juga: DPR Minta Kemendagri Tegur Daerah yang Tidak Anggarkan Insentif untuk Nakes