Suara.com - DPR RI disebut tidak akan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home kala kebijakan PPKM Darurat diterapkan mulai esok. Pasalnya parlemen dianggap kantor yang dikecualikan dalam PPKM Darurat.
"Ya kan tadi ada juga yang di sektor yang boleh sebagian masuk. Kan ini kan termasuk dpr ini adalah sektor yang boleh ada sebagian WFO (Work From Office)," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Kendati begitu, Dasco menyampaikan, para anggota dewan hingga pegawai yang menerapkan WFO akan diminimalkan. Nantinya, kata dia, antara WFO dan WFH bisa dikombinasikan.
"Tetapi secara daring kegiatan-kegiatan yang harus menjadi target bisa berjalan tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Dan memang ada beberapa yang ditargetkan segera rampung oleh karena itu kebijakan pimpinan DPR dikombinasi antara WFO dengan WFH," tuturnya.
Akhir-akhir ini parlemen memang menerapkan kebijakan bahwa rapat kerja hanya boleh dihadiri secara langsung dengan kapasitas 20 persen saja. Hal itu mengingat ditemukan sejumlah kasus positif covid-19 yang menyasar anggota dewan hingga pegawai.
PPKM Darurat
Pemerintah pusat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diketahui menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas.
Untuk sektor nonesensial diterapkan aturan kerja dari rumah atau work from home.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Buruh Minta Tidak Ada Berita PHK
"100 persen WFH untuk sektor nonesential," begitu isi aturan usulan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.