PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office

Kamis, 01 Juli 2021 | 19:34 WIB
PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI disebut tidak akan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home kala kebijakan PPKM Darurat diterapkan mulai esok. Pasalnya parlemen dianggap kantor yang dikecualikan dalam PPKM Darurat.

"Ya kan tadi ada juga yang di sektor yang boleh sebagian masuk. Kan ini kan termasuk dpr ini adalah sektor yang boleh ada sebagian WFO (Work From Office)," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Kendati begitu, Dasco menyampaikan, para anggota dewan hingga pegawai yang menerapkan WFO akan diminimalkan. Nantinya, kata dia, antara WFO dan WFH bisa dikombinasikan.

"Tetapi secara daring kegiatan-kegiatan yang harus menjadi target bisa berjalan tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Dan memang ada beberapa yang ditargetkan segera rampung oleh karena itu kebijakan pimpinan DPR dikombinasi antara WFO dengan WFH," tuturnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Buruh Minta Tidak Ada Berita PHK

Akhir-akhir ini parlemen memang menerapkan kebijakan bahwa rapat kerja hanya boleh dihadiri secara langsung dengan kapasitas 20 persen saja. Hal itu mengingat ditemukan sejumlah kasus positif covid-19 yang menyasar anggota dewan hingga pegawai.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diketahui menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas.

Untuk sektor nonesensial diterapkan aturan kerja dari rumah atau work from home.

Baca Juga: Masuk Zona PPKM Darurat, Objek Wisata di Tiga Wilayah DIY Ditutup

"100 persen WFH untuk sektor nonesential," begitu isi aturan usulan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI