Sambil Tunggu Arahan PPKM Darurat, Pemkot Jakbar Aktifkan Lagi Posko PPKM Mikro

Kamis, 01 Juli 2021 | 18:43 WIB
Sambil Tunggu Arahan PPKM Darurat, Pemkot Jakbar Aktifkan Lagi Posko PPKM Mikro
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Sementara untuk sektor esential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI