Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengaktifkan kembali posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan melakukan pengetatan di kawasan yang masuk zona merah covid-19, sambil menunggu arahan diperlakukannya PPKM Darurat.
“Sementara masih PPKM biasa, pengaktifan kembali posko-posko PPKM. Kedua, melakukan pengetatan di lokasi-lokasi yang zona merah untuk kegiatan aktivitas masyarakat,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Pemkot Jakarta Barat juga terus memberlakukan micro-lockdown di kawasan yang masuk zona merah dan oranye.
Kata Uus, terkait PPKM Darurat, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
“Kami belum dapat arahan dari pimpinan. Jadi untuk sementara kami masih melaksanakan sebagaimana arahan dari pimpinan provinsi, terutama untuk masalah yang zonasi, kami laksanakan pengetatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219.
Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
Baca Juga: Kota Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Gibran: Itu Ikhtiar Kita
"100 persen work from home untuk sektor nonesential," begitu isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Sementara untuk sektor esential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.