Suara.com - Perempuan berinisial RWA (27), karyawati SPBU di Jalan Pramuka Bakti IV, Paseban, Senen, Jakarta Pusat membakar kantornya usai menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 165 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
Kaposlek Senen Kompol Ari S mengungkapkan dari Rp 165 juta uang yang digelapkan oleh tersangka hanya tersisa Rp3 juta. RWA menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk membeli baju, tas hingga jalan-jalan.
"Untuk foya-foya alasannya," kata Ari kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Peristiwa pembakaran Kantor SPBU itu sendiri terjadi pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 13 Juni 2021 di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Karyawati Bakar Kantor SPBU Senen Usai Gelapkan Uang Rp165 Juta
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," ujar Ari.
Ari menyebut tersangka RWA menggelapkan uang hasil penjualan BBM sejak 31 Mei sampai dengan 2 Juni 2021. Selanjutnya, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar dokumen laporan hasil penjualan yang disimpan di lantai 2 kantornya.
"Motifnya tersangka ingin menguasai uang kantor tersebut. Dimana yang bersangkutan bekerja sebagai bendahara," bebernya.
Atas perbuatannya RWA kekinian telah ditahan di Mapolsek Senen. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Terlena Nikmat yang Fana