Suara.com - Penyelenggaran salat Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021 nanti atau tepat pada batas akhir penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK menilai apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi, maka sebaiknya salat Idul Adha digelar di rumah masing-masing.
"Ya, kalau memang masih terjadi penularan salah salat Idul Adha itu dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat-tempat yang sangat terbatas," kata JK dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
JK mengatakan dalam ajaran agama Islam pun diperkenankan bagi umat untuk beribadah di rumah. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat bisa menerima keputusan dari pemerintah menutup tempat ibadah demi menurunkan penularan Covid-19.
Terlebih dirinya juga berharap masyarakat bisa berbesar hati untuk tidak beribadah di tempat ibadah dalam sementara waktu.
Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Langkah Konkret Polresta Solo
"Ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana bisa dilakukan di masjid bisa dilakukan di rumah sendiri dan itu juga solusi yang baik untuk dilakukan," ujarnya.
JK sendiri menyambut baik atas adanya kebijakan menutup tempat ibadah dalam PPKM Darurat yang bakal dilaksanakan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menurutnya itu menjadi langkah baik dari pemerintah guna melindungi masyarakat dari ancaman virus.
"Karena itulah maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKN yang baru bawa rumah ibadah itu ditutup itu suatu cara yang baik untuk melindungi kita semua."