Suara.com - Tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya bakal ditutup selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut langkah pemerintah tersebut menjadi upaya menyelamatkan umat dari penularan Covid-19.
JK menjelaskan kalau salah satu cara untuk menghentikan laju penularan Covid-19 ialah dengan membatasi orang berkumpul. Tempat ibadah menjadi salah satu wilayah di mana orang biasanya berkumpul.
Karena itu, JK menyambut baik atas upaya pemerintah menekan laju Covid-19 tersebut dengan cara menutup sementara tempat ibadah.
"Suatu cara yang baik untuk melindungi kita semua, dalam agama Islam diutamakan untuk keselamatan sesama umat," kata JK dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan Pemerintah, Pimpinan DPR: Semoga Aturannya Tak Multitafsir
Bukan kali pertama pemerintah melakukan penutupan rumah ibadah. Pemerintah sempat melakukannya pada tahun lalu di mana seluruh tempat ibadah ditutup sementara bahkan untuk penyelenggaran salat Idul Fitri.
"Karena itu solusi untuk penyelamatan kita semua itu kita terima dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, JK meminta agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menerima atas keputusan pemerintah tersebut. Ia berharap masyarakat bisa berbesar hati ketika mendengar rumah ibadah kembali ditutup.
Hal itu disampaikannya lantaran ibadah masih bisa dilakukan meskipun bukan di tempat ibadah.
"Ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana bisa dilakukan di masjid bisa dilakukan di rumah sendiri dan itu juga solusi yang baik untuk dilakukan," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ini Persiapannya