PPKM Darurat Diterapkan Pemerintah, Pimpinan DPR: Semoga Aturannya Tak Multitafsir

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:27 WIB
PPKM Darurat Diterapkan Pemerintah, Pimpinan DPR: Semoga Aturannya Tak Multitafsir
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari. (Setpres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aturan-aturan dalam kebijakan PPKM Darurat tidak multitafsir. Dasco juga meminta masyarakat patuh mengikuti kebijakan untuk menekan penyebaran covid yang mengganas tersebut.

"Namanya PPKM darurat oleh karena itu ya memang keadaannya darurat, dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli. Dan kami harap aturan-aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM ini tidak multitafsir," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Dasco melihat kebijakan ini dilakukan hanya semata-mata untuk mengurangi angka penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut yang kekinian kian hari kian melonjak.

"Namanya dalam keadaan darurat memang semua pihak harus mengerti dan menjalani dengan sungguh-sungguh misalnya katakan lah ada aturan untuk restoran misalnya itu misalnya jam 18 sudah tidak boleh ada kegiatan ya sudah tutup," tuturnya.

Baca Juga: Jogja Masuk Zona PPKM Darurat, Ini Skema Pemkot untuk Batasi Mobilitas Warga

Ia juga meminta penerapan aturan ini tak membingungkan aparat penegak hukum. Menurutnya kebijakan ini harus dijalankan secara tegas.

"Nah sehingga dalam tempo 14 hari ke depan kita harapkan PPKM darurat bisa sangat efektif untuk menekan laju covid 19 yang semakin tinggi," tandasnya.

PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo pada Kamis mengumumkan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.

Baca Juga: Menteri Luhut Ultimatum Kepala Daerah Pelanggar PPKM Darurat: Diberhentikan Sementara

Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah terkait perkembangan COVID-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI