Menteri Luhut Ultimatum Kepala Daerah Pelanggar PPKM Darurat: Diberhentikan Sementara

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:01 WIB
Menteri Luhut Ultimatum Kepala Daerah Pelanggar PPKM Darurat: Diberhentikan Sementara
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, dia juga mengultimatum kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan disanksi, mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya itu, Luhut menjelaskan, gubernur memiliki wewenang untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang jumlahnya berlebih.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, KOI Jamin Pelatnas Olimpiade Tokyo Tetap Jalan

"Mengenai penanganan gubernur berwenang mengalikan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi. Ini jadi kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main

Kemudian kepala daerah kata Luhut melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Luhut menyebut, nantinya akan ada Instruksi Mendagri terkait penindakan hukum yang akan dilakukan Polri dan Kejaksaan.

"Dalam hal ini bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPM darurat covid-19. Semua, terintegrasi TNI polri dan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode 3 sampai 20 Juli 2021," kata Luhut.

Selanjutnya Luhut memaparkan bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro.

"Mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," katanya .

Baca Juga: Ngeri! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp9 M untuk UMKM Terdampak PPKM Darurat

Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan,
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Kabupaten Purwakarta,
  2. Kabupaten Tasikmalaya,
  3. Kota Sukabumi,
  4. Kota Depok,
  5. Kota Cirebon,
  6. Kota Cimahi,
  7. Kota Bogor,
  8. Kota Bekasi,
  9. Kota Banjar,
  10. Kota Bandung,
  11. Kabupaten Karawang,
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat,
  2. Jakarta Timur,
  3. Jakarta Selatan,
  4. Jakarta Utara,
  5. Jakarta Pusat,
  6. Kepulauan Seribu.

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

DI Yogyakarta

  1. Sleman,
  2. Kota Yogyakarta,
  3. Kabupaten Bantul.

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung,
  2. Kabupaten Sidoarjo,
  3. Kabupaten Madiun,
  4. Kabupaten Lamongan,
  5. Kota Surabaya,
  6. Kota Mojokerto,
  7. Kota Malang,
  8. Kota Madiun,
  9. Kota Kediri,
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu.

II. Assesmen situasi pandemi level 3

Banten

  1. Tangerang,
  2. Lebak,
  3. Kota Serang,
  4. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sumedang,
  2. Sukabumi,
  3. Subang,
  4. Pangandaran,
  5. Majalengka,
  6. Kuningan,
  7. Indramayu,
  8. Garut,
  9. Cirebon,
  10. Cianjur,
  11. Ciamis,
  12. Bogor,
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Jawa Tengah

  1. Wonosobo,
  2. Wonogiri,
  3. Temanggung,
  4. Tegal,
  5. Sragen,
  6. Semarang,
  7. Purbalingga,
  8. Pemalang,
  9. Pekalongan,
  10. Magelang,
  11. Kota Pekalongan,
  12. Kendal,
  13. Karanganyar,
  14. Jepara,
  15. Demak,
  16. Cilacap,
  17. Brebes,
  18. Boyolali,
  19. Blora,
  20. Batang,
  21. Banjarnegara.

DI Yogyakarta

  1. Kulon Progo,
  2. Gunung Kidul

Jawa Timur

  1. Tuban,
  2. Trenggalek,
  3. Situbondo,
  4. Sampang,
  5. Ponorogo,
  6. Pasuruan,
  7. Pamekasan,
  8. Pacitan,
  9. Ngawi,
  10. Nganjuk,
  11. Mojokerto,
  12. Malang,
  13. Magetan,
  14. Lumajang,
  15. Kota Probolinggo,
  16. Kota Pasuruan,
  17. Kota Batu,
  18. Kediri,
  19. Jombang,
  20. Jember,
  21. Gresik,
  22. Bondowoso,
  23. Bojonegoro,
  24. Blitar,
  25. Banyuwangi,
  26. Bangkalan.

Bali

  1. Kota Denpasar,
  2. Kabupaten Jembrana,
  3. Kabupaten Buleleng,
  4. Kabupaten Badung,
  5. Kabupaten Gianyar,
  6. Kabupaten Klungkung,
  7. Kabupaten Bangli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI