Dewas KPK Tak Lagi Usut Kasus Helikopter Firli Bahuri: Perkara Etik Pak FB Sudah Selesai!

Kamis, 01 Juli 2021 | 15:45 WIB
Dewas KPK Tak Lagi Usut Kasus Helikopter Firli Bahuri: Perkara Etik Pak FB Sudah Selesai!
Ketua KPK Firli Bahuri (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tidak lagi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penggunaan helikopter.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris menjelaskan bahwa terkait laporan dugaan etik Firli menaiki Helikopter ketika kunjungan ke Palembang, Sumatera Selatan, sudah diputus dalam sidang etik sebelumnya. Di mana, dalam sidang etik itu Firli sudah dikenakan sanksi ringan.

"Perkara etik pak FB (Firli Bahuri) terkait penggunaan helikopter sudah selesai dan diputus dalam sidang etik tahun lalu," kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Maka itu, kata Syamsuddin, terkait kembali laporan terhadap Firli oleh ICW tidak akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak saat Mau Beri Pendidikan Antikorupsi di Universitas Mataram

"Tidak ada tindak lanjut karena perkara etik pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai," tutup Syamsuddin.

Firli Disebut Tak Jujur

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pelaporan ke Dewas Ini terkait dugaan Firli yang dianggap tidak jujur dalam penyewaan Helikopter dianggap melanggar kode etik dalam peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. ang diatur dalam peraturan dewas no 2/2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku dan ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ungkap Kurnia di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kurnia menilai dalam putusan itu, bahwa dalam penyewaan helikopter yang digunakan Firli dalam waktu satu jam sebesar Rp7 juta.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif Covid-19, Alami Gejala Sesak Nafas

"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta.  Justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata dia. 

Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan Helikopter dari sejumlah perusahaan. 

Apalagi, kata Kurnia, apa yang disampaikan Firli dengan menyewa Helikopter hanya Rp 7 juta dianggap sangat tidak masuk akal. Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan dan kembali menyidangkan sidang etik terhadap Firli.

"Melihat bukti yang kami uraikan dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI