"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," beber JPU.
Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
21 Desember 2023 | 07:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI