Suara.com - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI dengan agenda vonis yang sedianya akan berlangsung Kamis (1/7/2021) ini ditunda. Hal tersebut dilakukan mengingat ada sejumlah panitera pengganti di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar Covid-19.
Terkait hal itu, Arnold JP Nainggolan mengaku tidak kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Sebab pihaknya belum mendengar keputusan dari muara perkara tersebut.
"Kalau pun dibilang kekecewaan justru kita belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa ya, karena memang kita belum mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim sendiri," kata Arnold di lokasi.
Dalam konteks ini, tim kuasa hukum berharap agar keenam kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, belum terlihat adanya satu bukti puntung rokok dari para terdakwa yang menjadi penyebab kebakaran.
"Optimis kami memang bebas, karena mereferensikan ke doktrin ilmu hukum pidana tadi ya, kami mengutamakan keterangan saksi, penuntut umum itu mengutamakan keterangan ahli," jelasnya.
"Belum terlihat sama sekali bara rokok dari terdakwa ada enam orang tidak ada yang mengarah ke siapa pun gitu lho," pungkas Arnold.
Sebelumnya, hakim ketua Elfian sempat membuka jalannya persidangan di ruang 5 pada pukul 13.15 WIB. Kepada keenam terdakwa dari sektor pekerja bersama tim kuasa hukum menyatakan jika putusan atau vonis tidak bisa dibacakan pada hari ini.
"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang berperihatin, sudah 9 kami hasil PP (Panitera Pengganti) nya yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ungkap Elfian.
Penundaan juga dilakukan guna mengurai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan jika penundaan pembacaan putusan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Solo, Gibran: Statusnya Sudah Bahaya!
"Putusan hari ini belum dibacakan, akan ditunda pembacaan putusannya.Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," beber Elfian.