Suara.com - Kementerian Sosial (Kemenesos) akan menerapkan sistem work from office (WFO) atau bekerja dari kantor 10 persen. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai .
“Saya telah membuat aturan untuk pegawai yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 10 persen,” ujar Mensos, Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Nomor 1118/1/KP.08.01/06/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru bekerja di kantor dalam situasi pandemi.
Untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Akhir Pekan, Gus Muhaimin: Harus Optimal!
“Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan” kata Risma.
Terlebih kondisi bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar, sehingga keluar aturan untuk Work From Home (WFH) bagi pegawai dan yang bekerja di rumah sebanyak 90 persen.
“Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara WFH, sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung,” tandas Risma.
Perlu diketahui bahwa hari ini, mantan Wali Kota Surabaya itu bekerja di luar ruangan atau tepatnya di halaman kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: PPKM Belum Cukup, Mardani Sebut Jokowi Harus Bisa Jadi Teladan Masyarakatt