Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi pun meminta masyarakat disiplin mematuhi adanya kebijakan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
Pemerintah kata Jokowi akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta aparat negara, aparatur sipil negara, tenaga kesehatan untuk bersama-sama untuk menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli, Jokowi Serahkan ke Luhut Jelaskan Rinci Aturan PPKM Darurat
"Jajaran kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," tutur dia.
Lebih lanjut, Jokowi meminta masyarakat tenang dan waspada mematuhi ketentuan -ketentuan dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta mendukung kerja aparat pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi covid 19 ini," kata Jokowi .
Jokowi meyakini dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pemulihan kehidupan masyarakat dilakukan dengan cepat.
"Dengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah Subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menteri Airlangga: Kita Harus Ikhtiar Serius dan Kompak Rem Covid!
Sebelumnya, Jokowi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik ppkm darurat ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus Covid-19 dan muncul nya varian baru covid-19.
Langkah tersebut kata Jokowi diambil setelah dirinya mendapatkan masukan-masukan dari para menteri, kepala daerah dan tenaga kesehatan.
"Dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," katanya.