Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek tetap mendorong pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas demi menyelamatkan anak dari ketertinggalan ilmu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau Dirjen Paudasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan meski pandemi Covid-19 terus melonjak, PTM terbatas tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat yang diatur dalam surat keputusan bersama 4 menteri.
"Saya tegaskan, tidak ada pembatalan atau perubahan SKB 4 menteri, jadi ada prinsip yang kita anut, kita tidak boleh menyamaratakan semua wilayah itu berbahaya," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Selain mengacu pada SKB 4 Menteri, pembukaan sekolah juga harus mengacu pada aturan Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Ajaran Baru 2021 di Cianjur Terancam Ditunda
"Disitu disebutkan bahwa di zona merah dan oranye covid-19 maka pembelajaran dari rumah," tegasnya.
Maka dari itu, sekolah harus terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya untuk mengupdate kondisi terkini zona covid-19 di wilayahnya.
Jika membuka sekolah pun tetap harus terbatas dan melakukan pembelajaran hybrid atau sebagian murid masuk, sebagian lainnya belajar online dari rumah.
"Keputusan apakah seorang anak berangkat sekolah atau tetap belajar dari rumah itu di tangan orang tuanya," tutur Jumeri.
Sejauh ini, Kemendikbud Ristek mencatat sudah ada 33,63 persen sekolah dari seluruh jenjang pendidikan di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan PTM Terbatas.