Anggota DPR Soal Dana Buat Lockdown: Uangnya Ada, Tapi Enggak Dipakai

Kamis, 01 Juli 2021 | 10:54 WIB
Anggota DPR Soal Dana Buat Lockdown: Uangnya Ada, Tapi Enggak Dipakai
Anggota DPR Bantah Daerah Tak Ada Dana Buat Lockdown. (YouTube/Najwa Shihab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris membantah jika daerah tidak bisa melakukan lockdown karena tak memiliki anggaran. Ia menegaskan setiap daerah sudah punya dana untuk itu.

Hal ini diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di akun YouTube Najwa Shihab pada Kamis (1/7/2021). Dalam acara ini, Najwa bertanya mengenai kepala daerah yang mengatakan tidak bisa melakukan lockdown karena tidak ada uang.

Politikus PDIP itu lantas buka-bukaan mengenai lockdown di Indonesia. Ia menegaskan tidak bisa menerima alasan bahwa tidak ada anggaran untuk penanganan pandemi virus corona, termasuk upaya lockdown.

"Saya tidak pernah bisa menerima bahwa kita tidak punya anggaran untuk menghentikan Covid-19 di Indonesia," tegas Charles seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Rawat 7.113 Pasien Positif Covid-19, RSD Wisma Atlet Penuh 96 Persen

"Saya tidak pernah bisa menerima alasan bahwa kita tidak punya anggaran untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang paling tepat dalam menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia," lanjutnya.

INFOGRAFIS: Tempat Vaksin Covid-19 di Jakarta dan Cara Daftar Vaksinasi Gratis
INFOGRAFIS: Tempat Vaksin Covid-19 di Jakarta dan Cara Daftar Vaksinasi Gratis

Lebih lanjut politikus PDIP ini membeberkan anggaran di berbagai kementerian hingga daerah. Ia menyebut setiap daerah sudah mendapatkan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Menurutnya, berbagai daerah memiliki uang dan anggaran yang cukup untuk melakukan lockdown. Sayang, data menunjukkan penyerapan anggaran sangat rendah.

"Ini saya siapkan anggara DAU dan DBH yang 8 persennya direalokasi untuk penanganan Covid ya. Penyerapannya sangat rendah, dari Rp46,5 triliun yang direalokasi di daerah untuk penanganan Covid, penyerapannya sampai Juni 2021 ini baru 23 persen. Ini sangat tidak sesuai dengan harapan," bongkar Charles.

Situasi serupa juga terjadi di sejumlah provinsi besar. Banyak yang memiliki anggaran namun tidak digunakan karena rendahnya penyerapan.

Baca Juga: RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai Jumat Besok sampai 20 Juli 2021

"Provinsi-provinsi besar juga sama, kita lihat Jawa Timur misalnya penyerapannya 13,39 persen, Jawa Tengah cuman 9,3 persen, Jawa Barat 14 persen, DKI 2,6 persen. Jadi artinya apa? Uangnya ada kok. Tapi enggak diserap, enggak digunakan gitu loh," ujar Charles.

Dengan ini, Charles memastikan jika pemerintah memiliki anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk mengutamakan nyawa di atas ekonomi.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni negara harus melindungi segenap bangsa.

"Jadi, negara harus, wajib memiliki prioritas untuk melindungi nyawa dan keselamatan rakyat Indonesia. Jadi prioritas nomor satunya adalah nyawa," tegasnya.

PPKM Mikro Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Bocoran Aturannya

Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021. Berdasarkan salinan dokumen yang didapat, terdapat sejumlah aturan yang mengalami perubahan.

Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Kedua kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan. Yakni untuk Kabupaten/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring dan Kabupaten/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Sementara Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.

Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Kemudian restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, kegiatan Pusat Perbelanjaan dan Mal yakni pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI