TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan

Kamis, 01 Juli 2021 | 10:51 WIB
TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan lokasi sidang perdana Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatra Utara. Alasan KPK yakni penyerangan suap yang dilakukan Syahrial terjadi di Tanjungbalai. 

M Syahrial dijerat lantaran diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK dari institusi Polri untuk tidak memproses dugaan korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tentunya telah mempertimbangkan dalam melimpahkan suatu perkara ke pengadilan Tipikor. Apalagi, kata Ipi, lokasi penyerahan uang yang dilakukan Syahrial diduga kuat dilakukan ketika berada di Tanjungbalai, Medan.

"Dalam kasus ini, beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," ucap Ipi dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (30/6/2021).

Ipi mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.

"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata dia. 

Terdakwa Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap di Indramayu

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI