Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan lokasi sidang perdana Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatra Utara. Alasan KPK yakni penyerangan suap yang dilakukan Syahrial terjadi di Tanjungbalai.
M Syahrial dijerat lantaran diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK dari institusi Polri untuk tidak memproses dugaan korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tentunya telah mempertimbangkan dalam melimpahkan suatu perkara ke pengadilan Tipikor. Apalagi, kata Ipi, lokasi penyerahan uang yang dilakukan Syahrial diduga kuat dilakukan ketika berada di Tanjungbalai, Medan.
"Dalam kasus ini, beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," ucap Ipi dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (30/6/2021).
Ipi mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.
"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata dia.
Terdakwa Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.