Pengemudi Pajero Ternyata Ancam Sopir Truk Pakai Senjata Rusia, Dibeli Online Rp3,5 Juta

Kamis, 01 Juli 2021 | 10:17 WIB
Pengemudi Pajero Ternyata Ancam Sopir Truk Pakai Senjata Rusia, Dibeli Online Rp3,5 Juta
Foto tampang pengemudi Pajero berinisial O tersangka kasus penganiayaan sopir truk kontainer. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan Mitsubishi Pajero berinisial O (39) kepada sopir truk tronton yang aksinya sempat terekam kamera amatir dan viral di media sosial. Ternyata, O sempat mengancam korban dengan cara menunjukkan senjata airgun.

Fakta itu terungkap setelah polisi meringkus tersangka. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa tersangka mengaku membeli senjata airgun dengan peluru gotri secara online dengan harga Rp3,5 juta. Kepada polisi, O mengaku alasan membeli senjata itu untuk berburu tikus.

"Senjata tersebut sering digunakan menembak tikus dan ikan di rumahnya di Tanjung Priok dan juga digunakan pada saat kejadian tersebut dengan cara menunjukan senjata ke korban sopir tronton," kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Pengemudi Pajero Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Tersangka Emosian, Lagi Banyak Masalah

Polres Jakarta Utara menunjukkan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Yasir]
Polres Jakarta Utara menunjukkan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Yasir]

Nasriadi mengungkapkan bahwa airgun tersebut ditemukan disembunyikan oleh tersangka di sebuah kosan tidak berpenghuni di wilayah Tanjung Priok. Airgun tersebut merupakan jenis Makarov dengan ciri-ciri warna hitam dan  barel sebelah kanan tertulis F HW made in Rusia Raikal.

"Didapatkan di dalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek warna hitam," katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu.

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil meringkus O di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB, Senin (28/6) lalu. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Pukuli Sopir Kontainer Sampai Tulang Retak, Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Pajero

Plat TNI Palsu

Motif O menggunakan plat nomor palsu yang identik dengan nomor petinggi TNI yakni lantaran plat nomor aslinya mati alias belum membayar pajak.

Polisi telah memastikan O bukanlah oknum anggota TNI atau Polri. Melainkan seorang pelaut.

Dalih O memukul korban dan memecahkan kaca truk kontainer dengan tongkat atau stick besi lantaran tak terima diklakson. Akibat perbuatannya, korban mengalami retak tulang pada bagian tangannya.

"Korban sempat dipukul sampai tulang retak. Pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik. Yang kedua kali dia pukul kacanya sampai pecah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6) kemarin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI