Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim turun tangan bersikap soal terkait dengan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Awalnya Himmatul menyampaikan, kalau Ari Kuncoro telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c terkait dengan rangkap jabatan. Selain itu Ari juga dianggap telah melanggar pasal 55 ayat (1) PP yang sama.
"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata Himmatul kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Himmatul mengatakan, dalam menilai kinerja Rektor UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA). Dalam MWA Mendikbudristek Nadiem menjadi salah satu anggotanya, ia pun diminta bersikap.
"Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, perguruan tinggi negeri yang berjenis badan hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.
"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," tandasnya.
Rangkap Jabatan
Nama Rektor UI menjadi sorotan setelah adanya emanggilan Pengurus BEM oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia. Tak ayal, nama Rektor UI pun terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rektor UI Jabat Wakil Komisaris Bank BUMN, Ombudsman: Maladministrasi
Pria kelahiran tahun 1962 ini terpilih menjadi Rektor UI pada tahun 2019. Ia berhasil menyingkirkan dua kandidat lainnya, yakni Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).