Suara.com - Beredar dokumen terkait aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Intervestasi.
Dokumen tersebut berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19'.
Dalam dokumen tersebut berisi tentang usulan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat 15 usulan aturan yang diberlakukan selama periode PPKM Darurat.
Dirangkum Suara.com, berikut usulan aturan PPKM Darurat.
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Hingga 29 Juni 2021, Total 21.332 Jenazah Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19 di DKI
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.