Soal Skenario Aturan PPKM Darurat, dr Tirta: Gue Nggak Berharap Banyak

Kamis, 01 Juli 2021 | 07:03 WIB
Soal Skenario Aturan PPKM Darurat, dr Tirta: Gue Nggak Berharap Banyak
Dokter Tirta [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar bahwa PPKM Darurat akan mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021. Skenario PPKM Darurat diberlakukan lantaran lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah merencanakan skenario PPKM Darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali.

Dokter Tirta Mandira Hudhi atau dikenal dengan dr Tirta ikut menanggapi soal skenario PPKM Darurat.

Dirinya mengaku tidak akan berharap banyak dengan usulan aturan yang beredar.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

Menurutnya, aturan untuk PPKM Darurat harus jelas dan sesuai saat diberlakukan di lapangan.

Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (1/7/2021).

"Gue nggak berharap banyak ya dari PPKM Darurat ini. Secara dari yang udah-udah gate larangan mudik aja ditrobos. Yang jelas narasi aturan harus bener di lapangan. Kalau PPKM Darurat kali ini narasi nggak sesuai di lapangan, trust issue publik akan semakin menurun," ujarnya, dikutip Suara.com.

Cuitan dr Tirta. (Twitter/tirta_hudhi)
Cuitan dr Tirta. (Twitter/tirta_hudhi)

Perlu diketahui, terdapat beberapa usulan aturan dalam PPKM Darurat tersebut.

Dalam usulan yang beredar, work from home (WFH) akan diberlakukan 100 persen untuk sektor non essential.

Baca Juga: Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Sementara untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum WFO dengan protokol kesehatan.

Kemudian untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WF dengan protokol kesehatan.

Selain itu, mal dan masjid akan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga akan ditutup sementara.

Semua kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau online.

Untuk resepsi pernikahan, maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatann secara ketat.

Selain itu tidak diperkenankan makan di tempat resepsi dan makanan dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI