Suara.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Berdasarkan informasi, PPKM Darurat akan diumumkan hari ini, Kamis (1/7/2021) hari ini.
Dari salinan yang didapat Suara.com, tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Terdapat penguatan 3T. Testing, Tracing, Treatment) hingga target vaksiansi. Dalam salinan usulan PPKM Darurat, perlu dimasifkan 3T, yaitu testing minimal mencapai 1/1000 penduduk per minggu .
"Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu," demikian isi salinan dari Kemenko Marinves, Rabu (30/6/2021).
Kemudian dilakukan testing terus menerus sampai positivity rate di bawah 5 persen
Testing juga ditingkatkan kepada yang suspek.
"Testing dilakukan terus menerus sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat,"
Kemudian pelacakan atau tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat kasus per konfirmasi Covid-19.
Aturan karantina dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Selanjutnya, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Baca Juga: Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Namun, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.