KontraS: Polisi Semakin Represif di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 30 Juni 2021 | 21:56 WIB
KontraS: Polisi Semakin Represif di Tengah Pandemi Covid-19
Seorang mahasiswa dari PMII sempat diamankan polisi saat menggelar aksi menolak Omnimbuslaw di depan kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). [Suara.com/Amin Alamsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyebut jika merujuk pada KUHAP dijelaskan kalau seseorang itu bisa ditangkap dengan cara konvesional atapun tertangkap tangan.
Poin tertangkap tangan itu boleh dilakukan apabila seseorang tersebut tengah melakukan tindak pidana. Sementara para peserta aksi unjuk rasa tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori pelaku tindak pidana.

"Yang namanya penangkapan itu merupakan upaya paksa yang notabene secara filosofis adalah suatu perbuatan yang sangat melanggar hak asasi manusia, hak kemerdekaan sesorang, artinya dia harus dilakukan secara sesuai ketentuan prosedural hukum yang berlaku," tegasnya.

"Dan kami melihat bahwa praktik-praktik ini merupakan indikasi dari penculikan tadi sebab penangkapan tanpa surat penangkapan surat yang sah dan saat tidak melakukan tindak pidana itu adalah sebuah penculikan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI