Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (30/6/2021).
Jaksa KPK telah menuntaskan surat dakwaan milik M Syahrial yang dijerat dalam kasus suap perkara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Hari ini (30/6/2021) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa M. Syahrial (Walikota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding pada Rabu (30/6/2021).
Ipi menyebut, penahanan Syahrial kini telah menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Namun, tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK.
"Sementara ini tempat penahanan Terdakwa masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1," katanya.
Ipi mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.
"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ujarnya.
Terdakwa Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.