Suara.com - Komnas HAM akan memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) dan Direktur Utama Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada Jumat (2/7/2021) besok lusa.
Pemanggilan tersebut terkait dengan aduan warga Margawangi, Kelurahan Cijaruwa, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan dan permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, panggilan terhadap dua direktur utama itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Komnas HAM. Surat tersebut masuk ke Komnas HAM pada 9 Februari 2021 lalu.
"Pemanggilan PT KCIC dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan secara tertulis yang telah disampaikan Komnas HAM RI pada 9 Februari 2021," kata Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2021) hari ini.
Baca Juga: Masih Seputar TWK KPK, Komnas HAM akan Panggil Sejumlah Ahli
Dikatakan Beka, pemanggilan juga bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung dari kedua perusahaan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada upaya untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Pemanggilan bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung dari kedua perusahaan tersebut, mengingat sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian atas permasalahan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Beka menyatakan jika panggilan juga ditembuskan kepada Menteri BUMN RI. Hal tersebut dilakukan agar ada atensi untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Surat pemanggilan turut ditembuskan kepada Menteri BUMN RI untuk menjadi atensi agar para pihak terkait dapat memenuhi dan mematuhi pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Komnas HAM RI," beber Beka.
Baca Juga: Rumah Kebanjiran, Warga Bandung: Kereta Cepat Indonesia China Ingkar Janji