Kejagung Buka Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Rabu, 30 Juni 2021 | 17:14 WIB
Kejagung Buka Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal ini, CKPN yang dilakukan tersebut guna menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit yang bermasalah. Diduga, hal itu disebabkan karena kesembilan debitur mereka itu.

"Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke-9 debitur tersebut diatas," ucap dia.

Lebih lanjut, Leonard memaparkan, LPEI tidak menerapkan prinsip terkait kebijakan LPEI. Prinsip itu tertuang dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Bahkan, para debitur lembaga LPEI itu mengalami gagal pembayaran mencapai Rp 683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp 576 miliar dan denda Rp 107,6 miliar.

"Akibat hal tersebut diatas menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Collectibility 5 ( macet ) sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000,-  + denda dan bunga Rp. 107.600.000.000,-)," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI