Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dibuat pemerintah pusat. Namun ada empat hal yang menjadi permintaan Anies.
Permintaan ini disampaikan Anies kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat rapat soal finalisasi PPKM darurat, Selasa (29/6/2021) kemarin.
Dalam materi presentasi Anies, disebutkan perlunya ada pengetatan mobilitas penduduk di dalam Jakarta dan antara daerah sekitarnya.
"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," ujar Anies dalam dokumen yang diterima, Kamis (30/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid Meroket, Jokowi Sebut 44 Kabupaten dan 6 Provinsi Bakal Terapkan PPKM Darurat
Lalu yang kedua, Anies meminta kepada Luhut untuk adanya tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Menurutnya tenaga kesehatan bisa diisi oleh mahasiswa dan dosen.
Lalu ia juga membutuhkan tambahan pelacak atau tracer profesional lapangan hingga 2.156 orang. Ia ingin mencapai 15-30 per 100.000 penduduk.
"Tenaga vaksinator tambahan sejumlah 5.139 orang. (Nakes: 2.050 orang dan Non nakes: 3.089 orang)," kata Anies.
Selanjutnya kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat kepada DKI yang diminta berupa regulasi untuk mendukung rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di RS. Nantinya pemeriksaan ini juga harus bisa diklaim pembiayaannya.
"Komunikasi publik secara lebih intensif terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin," pungkas Anies di poin terakhir permintaannya kepada Luhut.
Baca Juga: PPKM Darurat Dilakukan 2 Pekan di 6 Provinsi, Termasuk Bali