6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara

Rabu, 30 Juni 2021 | 16:45 WIB
6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara
Sidang perkara kebakaran Kejagung [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam orang dari sektor pekerja akan menghadapi vonis kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (1/7/2021) besok. Putusan tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai jadwal, kami sidang tanggal 1 untuk agenda putusan. Untuk jamnya saya belum dapat info," ungkap kuasa hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana melalui pesan singkat, Rabu (30/6/2021) sore.

Dalam hal ini, Made berharap hakim bisa memberikan putusan yang terbaik bagi para terdakwa. Mengenai hal yang lebih lanjut, Made berharap semesta bisa memberi restu terbaik.

"Saya pribadi berharap yang terbaik untuk para terdakwa ya. Kita tunggu saja seperti apa besok hasil putusannya, semoga semesta merestui," papar dia.

Baca Juga: Ketahuan! Bams eks Samsons Digugat Cerai Istri

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (19/4/2021) lalu. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.


Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.


"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU.


Sementara, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Jalani Sidang, Vicky Prasetyo Tak Ditemani Kalina

JPU beranggapan jika para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," beber JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI