Suara.com - Sebanyak 113 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar virus covid-19 dari data yang dikumpulkan hingga Rabu (30/6/2021). Bahkan satu penyidik KPK yang ikut terpapar Covid-19 dikabarkan meninggal dunia.
Dari 113 pegawai KPK di antaranya lima orang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan maupun sedang.
"107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Sementara itu, kata Ipi, satu orang dinyatakan meninggal dunia atas nama penyidik Ardian Rahayudi dari institusi Polri.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 21.807 Orang
Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 semakin tinggi dilingkungan KPK, kata Ipi, pihaknya telah melakukan pembatasan kehadiran pegawai KPK. Di mana, KPK sudah mengeluarkan kebijakan, sebanyak 75 persen pegawai KPK akan bekerja dari rumah (BDR). Sedangkan, 25 persen diantaranya pegawai KPK akan bekerja dari kantor (BDK).
Selain itu, kata Ipi, lembaganya juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK.
"Kegiatan pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala," ucap Ipi.
Langkah itu, kata Ipi, diharapkan dapat mampu menekan penyebaran covid-19 dilingkungan KPK.
"Dengan upaya-upaya ini KPK berharap dapat menekan laju penularan covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," tutup Ipi
Baca Juga: Jokowi: Mau Tidak Mau PPKM Darurat Harus Dilakukan