Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis pemantauan terhadap mengenai akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) selama periode Juni 2020 – Mei 2021. Hasilnya, sebanyak 651 tindakan kekerasan tercatat melibatkan institusi kepolisian.
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian mengatakan dari 651 tersebut dapat dirincikan sebanyak 399 tindakan kekerasan dilakukan setingkat Polres, 135 tindakan oleh selevel Polda dan 117 kasus oleh setingkat Polsek. Melihat tingginya angka kekerasan tersebut, Rozy menilai kalau Polres menjadi aktor yang paling dominan.
"Ini juga senada dengan laporan beberapa hari kami keluarkan bahwa memang polres menjadi salah satu institusi yang paling banyak lakukan tindakan penyiksaan baik di ranah publik maupun ruang detensi," kata Rozy dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KontraS, Rabu (30/6/2021).
Di sisi lain, Rozy juga menganggap adanya mekanisme pengawasan yang berjalan tidak baik dan efisien dari tingkat atas ke polres, dalam hal ini Polda. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan program prioritas terkait kekerasan, namun hal tersebut tidak memberikan perbaikan yang signifikan.
Baca Juga: Jawab Pernyataan Jokowi Soal Kritik Boleh Asal Sopan, KontraS: Itu Subjektif!
Kemudian, hasil pemantauan KontraS juga memperlihatkan kekerasan yang paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian ialah penembakan. Setidaknya terdapat 13 orang tewas dan 97 orang luka-luka.
Lagi-lagi, polres menjadi tingkat yang paling banyak melakukan aksi penembakkan yakni 250 kali. Sedangkan Polda melakukan 59 kali penembakan.
"Dari banyaknya data yang kami dapat, kami lihat ini disebabkan oleh penggunaan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya.
Rozy juga melihat adanya tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebab kalau dilihat jenis kekerasan yang dilakukan pun beragam mulai dari penembakan, penangkapan, pembubaran paksa hingga penganiyaan.
"Angka ini konsisten terus tinggi dari tahun ke tahun. Walau kepolisian punya instrumen upaya preventif, nampaknya kami lihat itu tidak pernah jadi acuan, sebelum ambil tindakan yang dianggap perlu."
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melejit, BOR di RS Polri Kramat Jati Tembus 90 Persen