Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Anies mengaku tak khawatir dalam menjalankan regulasi yang memperketat aktivitas warga ini.
Dalam perjalanannya selama pandemi, Anies memang sudah dua kali memperketat aturan pembatasan ketika menarik rem darurat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan September 2020 dan Februari 2021.
"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Ia juga menyebut tak ada persiapan khusus dalam menjalankan rencana yang diketahui akan diterapkan 2 Juli mendatang ini.
Baca Juga: INGAT! Kamis Besok Warga Bekasi Vaksinasi COVID-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga
Anies mengatakan, segala kebijakan yang dibuat dalam PPKM Mikro ini sudah diatur oleh pemerintah pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sementara ketika sudah dijalankan, pihaknya akan fokus pada penanganan pasien Covid-19.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien," katanya.
Pihaknya, kata Anies, baru saja selesai membahas rincian aturan PPKM darurat bersama dengan pemerintah pusat. Hal yang dibahas seperti sampai kapan kegiatan masyarakat boleh berjalan, lalu transportasi, usaha apa saja boleh buka, hingga pengawasannya.
"Garis besar bagus, tetapi garis kecil lebih bagus lagi. Kan yang penting garis kecilnya, garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa," katanya.
Nantinya akan dibuat berbagai kriteria untuk tiap tingkat Kota atau Kabupaten di berbagai daerah. Penerapannya juga bersamaan dengan daerah lain dan akan diumumkan langsung oleh Luhut.
Baca Juga: 4 Fakta Jane Shalimar Kritis, Susah Dapat RS Hingga Pakai Ventilator di ICU
"Yang umumkan pemerintah pusat. Nanti, oleh pemerintah pusat," pungkasnya.