Suara.com - Sebuah headline dari media luar negeri mengunggah sebuah artikel dengan judul yang menyatakan bahwa WHO mengeluarkan larangan terhadap wanita hamil atau yang berada di usia subur (18-50 tahun) untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam artikelnya, disebutkan bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan kampanye ini untuk mencegah terjadinya risiko kehamilan atau kemandulan bagi wanita.
Artikel ini bahkan menambahkan bahwa dengan dikeluarkannya larangan dari WHO ini, jutaan wanita di seluruh dunia harus menghindari minuman alkohol di sepanjang kehidupannya.
Berikut narasi yang beredar:
“Rancangan Rencana Aksi Alkohol Global yang diterbitkan di situs web organisasi itu mengatakan kampanye anti-minum harus menargetkan wanita secara khusus, terlepas dari apakah mereka berniat untuk hamil atau tidak. Itu karena risiko merusak bayi di dalam rahim tetapi para kritikus menyebut saran itu ‘paternalistik’ dan ‘seksis’. Langkah ini dapat berarti bahwa jutaan wanita di seluruh dunia diperintahkan untuk tidak minum alkohol selama beberapa dekade dalam hidup mereka….”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan media Suara.com, ditemukan fakta bahwa judul serta isi artikel yang diterbitkan oleh salah satu media online luar negeri ini ternyata mengandung kekeliruan.
Klaim keliru ini diketahui muncul setelah keluarnya draf dari rencana aksi global atau WHO’s Global Alcohol Action Plan 2022-2030.
Melansir dari artikel periksa fakta fullfact.org, WHO menyatakan bahwa berita yang beredar tersebut adalah hoaks.
Baca Juga: Cara Ribet Pemotor Saat Berhenti di Lampu Merah, Mirip Emak-emak Turun dari Sepeda
Dalam drafnya, WHO tidak menyatakan bahwa wanita hamil atau wanita yang berada di usia subur dilarang untuk mengonsumsi alkohol.