Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembahasan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat di tingkat pemerintah pusat sudah memasuki tahap akhir.
Anies berkata, "Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan, jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan. Tujuannya adalah penyelamatan."
Kabar yang beredar, PPKM mikro darurat akan diumumkan oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat.
Anies berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut demi mencegah potensi penyebaran Covid-19 yang belakangan kembali merajalela.
"Jadi, kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi dipandang, kalau begitu kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," katanya.
Dalam pembahasan finalisasi peraturan PPKM mikro darurat, yang dibahas di antaranya sampai kapan kegiatan masyarakat boleh berlangsung, masalah transportasi, dunia usaha apa saja yang boleh buka hingga pengawasan.
"Garis besar bagus, tetapi garis kecil lebih bagus lagi. Kan yang penting garis kecilnya, garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa," katanya.
Anies mengatakan akan dibuat berbagai kriteria untuk tiap tingkat kota dan kabupaten. Penerapan PPKM mikro darurat akan serentak.
"Yang umumkan pemerintah pusat. Nanti, oleh pemerintah pusat," katanya.
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Harusnya Jokowi yang Pimpin Langsung, Bukan Luhut
Harus dipastikan mampu turunkan kasus