Suara.com - Polri menjelaskan alasan pihaknya meminta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk membuat laporan terkait kasus peretasan akun media sosial ialah untuk memudahkan proses penyelidikan. Meski, kasus tersebut bukan merupakan delik aduan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut diperlukan untuk mendapatkan informasi awal terkait kronologis kasus tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui id dan password akun yang bersangkutan sebagai langkah awal untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Dalam penyelidikan kan memerlukan informasi-informasi berkaitan dengan akun tersebut seperti password dan sebagainya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Diduga Ada Pembiaran
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Sopan Santun, Fahri Hamzah: Itu Bikin Kemerdekaan Tertunda Berabad-abad
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati sebelumnya menilai Polri terkesan membiarkan kasus peretasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang lantang mengkritik pemerintah.
Terakhir, ialah kasus BEM UI yang diretas usai akun media sosial mereka mengunggah poster Presiden Joko Widodo dengan tulisan: The King of Lip Service.
“Jelas sekali ada pembiaran,” kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Senin (28/6/2021).
Jika kasus ini tak segera dituntaskan, Asfina berpendapat semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat negara.
“Kalau terus begini, tidak heran publik bertanya-tanya bahwa peretasan dilakukan oleh aparat atau setidaknya oleh kelompok oknum tertentu yang jadi aparat,” kata Asfinawati.
Baca Juga: Fadli Zon: Julukan The King of Lip Service Masih Sopan Sekali
Padahal, Asfina menyebut dalam kasus ini pihak berwenang seperti kepolisian seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu adanya aduan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang ITE pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk melakukan pengusutan.
“Ini bukan delik aduan, tanpa dilaporkan juga bisa (polisi bertindak),” ujarnya.
Disasar Hacker usai Kritik Jokowi
Sejumlah pengurus BEM UI menjadi korban peretasan akun media sosial. Aksi dugaan peretasan itu terjadi setelah ramai poster Presiden Jokowi yang disebut sebagai King of Lip Service.
Menurut Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra, aksi peretasan itu terjadi sejak Minggu kemarin hingga Senin (28/6/2021) hari ini.
Dalam keterangannya, aksi peretasan pertama kali menyasar akun media sosial milik Tiara selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021.
Disebutkan jika akun WhatsApp milik Tiara tidak dapat diakses pada pukul 00.56 WIB kemarin. Hingga kini, akun WhasApp milik yang bersangkutan belum dapat diakses.
Hal sama juga sebelumnya pernah terjadi, seperti yang dialami rumah produksi film dokumenter Watchdoc. Akun Instagram milik mereka tiba-tiba tidak dapat diakses. Diduga hal itu terjadi karena Watchdoc baru saja merilis film dokumenter berjudul ‘End Game.’ Film yang berisi dugaan kejanggalan dalam proses penonaktifan 75 pegawai KPK.
BEM UI Dipanggil Rektorat
Sebelumnya, BEM UI memberikan kritikan tajam kepada Presiden Jokowi. Dalam kritikan terbuka ini, BEM UI menyebut Presiden Jokowi sebagai "King of Lip Service". Kritikan ini dibagikan di akun media sosial BEM UI, baik di Twitter maupun Instagram. BEM UI menyoroti berbagai janji Jokowi yang tidak ditepati, dan menyebut sang presiden kerap mengobral janji.
"JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE. Halo, UI dan Indonesia! Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," tulis BEM UI di Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Minggu (27/6/2021).
Tak lama berselang, sedikitnya ada 10 mahasiswa pengurus BEM UI dipanggil Rektorat UI termasuk Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra oleh Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra pada Minggu (27/6/2021).
"Betul, atas pemuatan meme tersebut di media sosial, UI mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Amelita mengklaim pemanggilan ini bukan berarti membungkam kebebasan berpendapat mahasiswa, namun UI menilai tindakan mahasiswa ini telah melanggar aturan.