BEM UI Disasar Hacker Usai Kritik Jokowi, Dalih Polisi Belum Usut Meski Bukan Delik Aduan

Rabu, 30 Juni 2021 | 14:43 WIB
BEM UI Disasar Hacker Usai Kritik Jokowi, Dalih Polisi Belum Usut Meski Bukan Delik Aduan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menjelaskan alasan pihaknya meminta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk membuat laporan terkait kasus peretasan akun media sosial ialah untuk memudahkan proses penyelidikan. Meski, kasus tersebut bukan merupakan delik aduan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut diperlukan untuk mendapatkan informasi awal terkait kronologis kasus tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui id dan password akun yang bersangkutan sebagai langkah awal untuk mempermudah proses penyelidikan.

"Dalam penyelidikan kan memerlukan informasi-informasi berkaitan dengan akun tersebut seperti password dan sebagainya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Diduga Ada Pembiaran

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati sebelumnya menilai Polri terkesan membiarkan kasus peretasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang lantang mengkritik pemerintah.

Terakhir, ialah kasus BEM UI yang diretas usai akun media sosial mereka mengunggah poster Presiden Joko Widodo dengan tulisan: The King of Lip Service.

“Jelas sekali ada pembiaran,” kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Senin (28/6/2021).

Jika kasus ini tak segera dituntaskan, Asfina berpendapat semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat negara.

“Kalau terus begini, tidak heran publik bertanya-tanya bahwa peretasan dilakukan oleh aparat atau setidaknya oleh kelompok oknum tertentu yang jadi aparat,” kata Asfinawati. 

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Sopan Santun, Fahri Hamzah: Itu Bikin Kemerdekaan Tertunda Berabad-abad

Padahal, Asfina menyebut dalam kasus ini pihak berwenang seperti kepolisian  seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu adanya aduan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang ITE pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk melakukan pengusutan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI