Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 akan dibuka, Rabu (30/6/2021). Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas bagaimana alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021?
Pengumuman pembukaan CPNS 2021 disampaikan melalui siaran langsung akun YouTube BKN. BKN mengumumkan jumlah kuota penerimaan ASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS (80.961), PPPK Guru (531.076), dan kuota PPPK Non Guru sebesar 20.960.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27 Tahun 2021, Permenpan No. 28 Tahun 2021, dan Permenpan No. 29 Tahun 2021 tentang seleksi CASN tahun 2021 terdapat syarat dan alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021 yang perlu diperhatikan.
Melansir dari laman sscasn.bkn.go.id dan Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional berikut ini alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemkab Banyuwangi Resmi Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Kuotanya
Alur Pendaftaran PPPK Non Guru 2021
1. Daftar akun melalui portal SSCASN
Sebelum mendaftar PPPK Non Guru 2021, Anda perlu memiliki akun SSCASN. Caranya buka https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran akun mulai dibuka pada 30 Juni - 14 Juli 2021. Setelah membuat akun, lengkapi biodata dan mengunggah swafoto serta segala syarat yang ditentukan.
2. Daftar formasi
Pendaftaran formasi dengan cara memilih jenis seleksi PPPK Non Guru 2021 dan formasi. Informasi daftar formasi PPPK Non Guru 2021 bisa mulai diakses pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Pemkot Pekanbaru Sebanyak 313
3. Unggah dokumen
Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan untuk formasi PPPK Non Guru 2021. Jangan lupa cek resume dan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Tunggu hasil seleksi administrasi
Tunggu hasil seleksi administrasi yang dilakukan panitia. Panita memverifikasi data pelamar dan dijadwalkan mengumumkan hasilnya, pada 28-29 Juli 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan cetak Kartu Ujian. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, pada 30 Juli - 1 Agustus 2021. Kemudian, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dan pengumuman hasil akhir pada 30 Juli-9 Agustus 2021.
4. Seleksi kompetensi teknis PPPK Non Guru 2021
Setelah dinyatakan lulus, pelamar akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Non Guru dijadwalkan setelah SKD selesai di masing-masing titik.
5. Pengumuman kelulusan PPPK Non Guru 2021
Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis yang dijadwalkan pada 15-17 Desember 2021. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat membuat sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi teknis. Masa sanggah dijadwalkan pada 20-22 Desember 2021.
Panitia lalu mengumumkan hasil akhir pascasanggah pada 30-31 Desember 2021. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya harus melakukan pemberkasan atau pengisian DRH pada 1-18 Januari 2022. Selanjutnya, usul penetapan NIP/NI PPPK akan dijadwalkan pada 19-18 Februari 2021.
Namun, jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan realisasi kegiatan. Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK non guru 2021 segera persiapkan diri baik-baik.
Demikian informasi seputar alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021 dan jadwalnya.
Kontributor : Lolita Valda Claudia