Suara.com - Polisi memastikan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer karena tak terima diklakson di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara tidak mengidap gangguan kejiwaan.
Terungkap bahwa sifat emosional tersangka timbul lantaran yang bersangkutan terbebani masalah pekerjaan.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi. Berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan, Nasriadi menyebut O dinyatakan sehat.
"Kejiwaan sudah diperiksa dia sehat-sehat aja nggak ada gangguan jiwa. Cuman tempramen dia muncul ketika ada masalah banyak di kepala dia," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Pukuli Sopir Kontainer Sampai Tulang Retak, Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Pajero
Atas hal itu, kata Nasriadi, proses penyidikan kasus ini akan terus berlangsung. Tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke meja hijau.
O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB, Senin (28/6) kemarin. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.
Dalam perkara ini O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu.
Motif O menggunakan plat nomor palsu yang identik dengan nomor petinggi TNI yakni lantaran plat nomor aslinya mati alias belum membayar pajak.
Polisi telah memastikan O bukanlah oknum anggota TNI atau Polri. Melainkan seorang pelaut.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti
Dalih O memukul korban dan memecahkan kaca truk kontainer dengan tongkat atau stick besi lantaran tak terima diklakson. Akibat perbuatannya, korban mengalami retak tulang pada bagian tangannya.
"Korban sempat dipukul sampai tulang retak. Pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik. Yang kedua kali dia pukul kacanya sampai pecah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6) kemarin.