Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses kodifikasi produk halal Indonesia agar tercipta data produk halal yang akurat. Hal itu dipintanya sebab saat ini banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal.
“Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal,” ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Rabu (30/06/2021).
Karena itu pula, kata Masduki, Ma'ruf meminta Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan BPJPH melakukan kodifikasi produk-produk halal dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri terutama yang berbasis makanan dicatat secara khusus sebagai produk halal.
“Agar tercatat dengan baik bahwa produk halal Indonesia itu sebenarnya besar,” ujarnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Ingin Indonesia Jadi Produsen Produk Halal Dunia Pada 2024
Guna mempercepat proses kodifikasi tersebut, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, menindaklanjuti arahan Wapres Ma'ruf dalam Rapat KNEKS tanggal 11 Mei 2021, telah berkirim surat kepada Menkeu dan Plt. Kepala BPJPH.
"Itulah makanya penting ada koordinasi antara KNEKS dengan pihak Bea dan Cukai dalam konteks ini diperkuat oleh surat dari Sekretariat Wakil Presiden (yang) ditujukan kepada Menteri Keuangan yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH," terangnya.
“Jadi ini adalah bagian dari rangkaian bagaimana upaya-upaya yang didorong terus oleh pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden yang bertanggungjawab untuk meningkatkan produk halal di Indonesia supaya makin hari makin besar,” tambahnya.
Sejalan dengan keterangan Masduki, Kasetwapres Mohamad Oemar berkirim surat kepada Plt. Kepala BPJPH pada Kamis (24/06/2021).
Adapun isinya menyampaikan arahan Wapres Ma'ruf agar BPJPH segera melakukan percepatan kodifikasi ekspor atau impor produk halal dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti Harmonized System (HS) yang berlaku secara internasional.
Baca Juga: Maruf Amin Akui Produk Halal Indonesia Kalah dengan Brasil
Dalam surat Kasetwapres tersebut, Wapres Ma'ruf juga meminta agar BPJPH segera berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk membuat aturan teknisnya.
Di hari yang sama, Kasetwapres juga berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan arahan Wapres agar Menkeu segera menyelesaikan landasan hukum terkait kodifikasi ekspor atau impor produk halal ini guna mendukung tersedianya data perdagangan produk halal yang akurat.