Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyorot pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut penyampaian kritik harus dengan santun dan sopan. Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menilai pernyataan itu bersifat subjektif, sehingga berpotensi sebagai alat pemidanaan.
“Dalam kritik publik, ukuran sopan santun sangat subjektif,” kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Kata dia, pernyataan itu juga dapat diartikan bahwa Jokowi subjektif menerima kritik.
“Mengatur sopan santun dalam kritik menandakan presiden juga subjektif menerima kritik,” ucap Rivanlee.
Baca Juga: Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor
Karenanya, dia menilai ukuran sopan santun yang tidak universal, sangat berbahaya sebab dapat dijadikan alat penegak hukum untuk menindak masyarakat sipil yang berseberangan dengan pemerintah.
“Ini yang berbahaya karena melatarbelakangi orang-orang termasuk penegakan hukum dalam menindak seseorang atas nama sopan santun dan muncul aturan karet demi melindungi nama baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menyoal adanya kritik dari BEM Universitas Indonesia yang menyebut kepala negara sebagai King of Lip Service. Terkait kritikan itu, Jokowi menganggap kritik sah-sah saja disampaikan asalkan santun.
Menurutnya, kritikan itu disampaikan BEM sebagai bentuk ekspresi berpendapat.
"Ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa," ujar Jokowi dalam video diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021
Baca Juga: Dukung BEM UI Kritik Jokowi, Din Syamsuddin:Upaya Pembungkaman Tak Bisa Dimatikan!
Jokowi juga menganggap pimpinan kampus jangan sampai membungkam adanya kritik yang diungkap para mahasiswa. Diketahui, pihak rektorat UI sempat memanggil pengurus BEM UI usai kritikan terhadap Jokowi viral di media sosia.