Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mobil milik terpidana yang juga eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairudin Syah senilai Rp 58 juta.
Khairudin telah dijerat KPK dalam perkara kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lelang itu setelah mendapatkan putusan atau inkrah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021.
"Lelang eksekusi barang rampasan atas nama terpidana Kharruddin Syah Alias H Buyung," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
Ipi pun merinci barang rampasan milik Khairudin yang dilelang KPK satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX, jenis mobil penumpang, tahun 2017, warna abu-abu Metalik, Nomor Registrasi BK 1147 IN, Nomor Rangka MHYGDN42VHJ413478, Nomor Mesin G15AlD408712 atas nama ERNI ARIYANTI beserta 1 (satu) kunci kendaraan, dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
"Dengan harga limit yang ditawarkan Rp 58.325.000,00 dan uang jaminan Rp 15 juta," ucap Ipi.
Ipi menyebut lokasi lelang pun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Unit Il Lantai 1-2, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A Medan.
Adapun cara mengikuti lelang dengan cqrq Closed Bidding atau dengan mengakses https://www.lelanq.go.id.
Pelaksanannya pun akan digalar pada Selasa (6/7/2021). Dimana, batas akhir peenawaran pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Suap DAK, Bupati Labura Nonaktif Jalani Sidang Perdana Awal Februari
"Penetapan pemenang, stelah batas akhir penawaran," imbuhnya.