Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyatakan, kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo dan diunggah di media sosial merupakan kemerdekaan berpendapat. Sehingga tidak boleh dibawa ke proses hukum.
"Itu (kritik mahasiswa) adalah bagian dari ekspresi berpendapat yang sudah diatur dalam demokrasi, jangan disangkutpautkan ke ranah hukum," kata Heru Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Dia mengingatkan semua pihak agar melihat kasus tersebut secara utuh dan urgensi. Menurutnya hal itu merupakan kritikan terhadap pemerintah dari kalangan mahasiswa yang selama ini dinilai sebagai bagian perjuangan demokrasi di Indonesia.
"Saya tidak menghendaki persoalan ini masuk ke ranah hukum, tapi jika ada aduan, saya sarankan kepolisian melihat urgensi dari persoalan ini," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Wacana PPKM Darurat, Anggota DPR: Yang Kemarin Banyak Bolongnya
Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) itu mengingatkan kembali pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang punya prioritas kerja memimpin institusi Kepolisian. Menurut dia, Kapolri sering mengingatkan agar masyarakat jangan sedikit-sedikit lapor Polisi karena masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan.
"Kapolri sering ingatkan, jangan sedikit-sedikit lapor dan sedikit-sedikit pelanggaran hukum," ujarnya.
Heru menilai peran mahasiswa juga perlu digarisbawahi dan diingatkan kembali yaitu sebagai salah satu pilar membangun sekaligus mengawal demokrasi di Indonesia. Karena itu menurut dia jangan abaikan peran strategis mahasiswa yang merupakan pengawal demokrasi dan adanya reformasi adalah peran nyata mahasiswa.
Sebelumnya, BEM UI yang memberikan kritikan terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi. Kritikan tersebut berupa poster bermuatan satire yang menyebut Presiden RI Joko Widodo sebagai 'King of Lip Service'. Poster tersebut diunggah di media sosial BEM UI. (Antara)