Warga Pasang Bendera Kusam Bisa Dihukum, Profesor Ini Ungkit Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Rabu, 30 Juni 2021 | 09:54 WIB
Warga Pasang Bendera Kusam Bisa Dihukum, Profesor Ini Ungkit Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis Banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021, kata Prof Faisal, malah mengurangi putusan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 memvonis Jaksa Pinangki pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang terbukti melanggar pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara perlu ada dalam UU KUHP baru," kata Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI