Revisi UU ASN, Ketum DPKN Minta Pengangkatan Eselon I-II Dialihkan ke Pusat

Rabu, 30 Juni 2021 | 08:00 WIB
Revisi UU ASN, Ketum DPKN Minta Pengangkatan Eselon I-II Dialihkan ke Pusat
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan pejabat eselon I dan eselon II ditarik menjadi aset nasional untuk menjaga sistem karir aparatur sipil negara (ASN). Ia menginginkan kalau kewenangan pengangkatan eselon I dan eselon II dialihkan kepada pemerintah pusat.

Alasan Zudan, lantaran banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Itu disampaikan Zudan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (29/6/2021).

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon II di daerah dan termasuk eselon I di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral, juga menderita batin apalagi yang dianggap tidak berkeringat," kata Zudan.

Karena itu, Zudan mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon II dan eselon II di provinsi perlu dirombak pada sistem karirnya.

Baca Juga: Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan

"Hal ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali pilkada," ucapnya.

Karena itu, ia mengusulkan kalau pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional, diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.

"Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam pilkada. Jika ada pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," ujarnya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI