Selanjutnya, Refly menjelaskan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut dapat dijatuhi hukuman. Meskipun bukan sanksi pidana, sang rektor dapat dikenai sanksi administratif.
Refly menyebut rektor UI bisa meletakkan salah satu jabatan. Ia bisa memilih salah satu dari diua jabatan yang kini ia emban secara bersamaan.
"Sanksinya memang harusnya bukan sanksi pidana, namun sanksi administratif. Sanksi administratifnya adalah, ya tanggalkan jabatan rektornya karena telah melanggar." ujarnya.
"Pilih salah satu, mau jadi rektor, atau mau jadi komisaris atau wakil komisaris utama BRI," lanjut Refly.
Kehilangan basis legitimasi moral
Dalam video tersebut, Refly juga mengatakan bahwa Rektor UI sudah kehilangan basis legitimasi moral apabila ingin mempertahankan jabatan sebagai pucuk pimpinan perguruan tinggi.
"Tapi masalahnya adalah, kalau mau tetap jadi rektor sudah kehilangan basis legitimasi moral karena yang bersangkutan secara sengaja pastinya ya, melanggar undang-undang, atau statuta, atau aturan," ujarnya.
Rangkap jabatan
Nama Rektor UI menjadi sorotan setelah adanya emanggilan Pengurus BEM oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia. Tak ayal, nama Rektor UI pun terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bela BEM UI, Jokowi Ungkap Universitas Tak Perlu Menghalangi Mahasiswa Berekspresi
Pria kelahiran tahun 1962 ini terpilih menjadi Rektor UI pada tahun 2019. Ia berhasil menyingkirkan dua kandidat lainnya, yakni Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).